KAI Jamin Logistik dengan Asuransi

KAI Jamin Logistik dengan Asuransi
Ilustrasi. Foto: JPNN

"Jadi nanti jumlah barang yang diangkut berapa nanti datanya disampaikan ke kami, nanti itu yang diasuransikan, jadi borongan," tegas dia.

Mengenai isi kesepakatan ini, setiap angkutan batu bara jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun senilai Rp 6,5 miliar.

Sedangkan pertanggungan setiap kejadian sebesar Rp 500 juta.

Sementara untuk pertanggungan angkutan barang menggunakan kereta api nonpeti kemas, jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun sebesar Rp 6 miliar.

Sedangkan pertanggungan setiap kejadian mencapai Rp 500 juta.

Untuk angkutan BBM dan CPO, Jasaraharja Putera memberikan pertanggungan ganti rugi per tahun sebesar Rp 3 miliar.

Sementara itu, tanggungan setiap kejadian Rp 300 juta. (ers)


PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepakatan dengan PT Jasaraharja Putra mengenai penjaminan angkutan barang yang menggunakan


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News