KAI Jamin Logistik dengan Asuransi
"Jadi nanti jumlah barang yang diangkut berapa nanti datanya disampaikan ke kami, nanti itu yang diasuransikan, jadi borongan," tegas dia.
Mengenai isi kesepakatan ini, setiap angkutan batu bara jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun senilai Rp 6,5 miliar.
Sedangkan pertanggungan setiap kejadian sebesar Rp 500 juta.
Sementara untuk pertanggungan angkutan barang menggunakan kereta api nonpeti kemas, jumlah ganti rugi selama periode pertanggungan per tahun sebesar Rp 6 miliar.
Sedangkan pertanggungan setiap kejadian mencapai Rp 500 juta.
Untuk angkutan BBM dan CPO, Jasaraharja Putera memberikan pertanggungan ganti rugi per tahun sebesar Rp 3 miliar.
Sementara itu, tanggungan setiap kejadian Rp 300 juta. (ers)
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menandatangani nota kesepakatan dengan PT Jasaraharja Putra mengenai penjaminan angkutan barang yang menggunakan
Redaktur & Reporter : Ragil
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Pasuruan, 3 Orang Tewas
- Belasan Korban Kecelakaan Bus dan Kereta di OKU Timur Masih Dirawat di Rumah Sakit
- Kemenhub: 9.475 Orang Gunakan Kereta Api saat Momen Lebaran 2024 di Sulsel
- KAI Pastikan Tiket Kereta Masih Ada Selama Lebaran 2024
- 13 Hari Masa Posko Lebaran Idulfitri, KAI Divre III Angkut 40.202 Pelanggan