Kajari Siak Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Kajari Siak Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan
Kajari Siak Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan

Kajari Siak, Zaenul Arifin ketika dikonfirmasi Senin (3/11) malam, mengatakan pihaknya belum mengeluarkan Jabaro dari lapas karena pihaknya tengah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Jaksa, kata dia, tidak menerima putusan majelis Hakim PN Siak dan PT Pekanbaru.

"Sekalipun habis masa tahanan terdakwa  kami masih punya wewenang untuk menahan karena jaksa masih kasasi ke MA. Ini kan putusan PN dan PT belum inkrah. masih ada kasasi," katanya.

Menanggapi itu, Patuan Nainggolan menilai, urusan kasasi tidak menghalangi terdakwa keluar demi hukum karena sudah habis masa tahanan selama tiga pekan.

"Saya kasihan melihat petani-petani miskin harus menjadi korban kebiadaban penguasa dan pengusaha di negeri ini. Sudah miskin dan tak punya pendidikan, hartanya dirampas, rumah dihancurkan, sudah habis masa tahanan jaksa tetap ngotot untuk menahan di penajara. Saya melihat kasus ini tidak lagi kasus murni pidana semata tapi lebih kepada titipan. Bagaimana mungkin dari sekian ratus kepala keluarga yang ada di Tasik Betung hanya satu saja yang di penjara," katanya.

Jabaro dituduh jaksa menduduki lahan konservasi seluas 1 hektar di Desa Tasik Betung, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau. Dirinya ditangkap aparat gabungan pada 15 Maret 2014 dan langsung ditahan. Seluruh perabotan rumah tangga, ternak, bahan makanan bahkan tanaman miliknya dirampas oleh aparat gabungan.

Setelah itu, rumah terdakwa dan puluhan rumah warga lainnya di Desa Tasik Betung dihancurkan oleh alat berat PT Arara Abadi yang merupakan anak usaha PT Asia Pulp and Paper (APP). Uniknya, hanya Jabaro serta satu tamu di rumahnya yang saat itu ditangkap dan diproses di pengadilan hingga saat ini.

"Klien saya hanya sebagai penyewa lahan dari warga setempat. Lahan seluas 1 hektare itu diklaim PT Arara Abadi sebagai lahan konservasi Negara. Apa legalitas aparat gabungan dan PT Arara Abadi merampas dan menghancurkan rumah terdakwa," kata Patuan.

Menurutnya, Jabaro memulai bercocok tanam di lahan yang disewa dari warga Suku Melayu itu sejak Januari 2014. Di lahan seluas 1 hektare itu, Jabaro dan keluarganya membuat pembibitan kelapa sawit untuk selanjutnya dijual ke masyarakat setempat.(gir/jpnn)

JAKARTA – Terdakwa pendudukan lahan konservasi seluas 1 hektar, Jabaro Simalango, mengadukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Riau, Zainul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News