Kaji Ulang Anggaran Pemeliharaan Jembatan Barelang

Kaji Ulang Anggaran Pemeliharaan Jembatan Barelang
Anthon Sihombing bersama Tim Komisi V DPR mengunjungi Jembatan Barelang. Foto: Humas DPR for JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Jembatan Barelang memang merupakan icon special Batam, Kepulauan Riau, yang menarik minat wisatawan lokal maupun mancanegara, khususnya dari Singapura dan sejumlah negara tetangga lainnya.

Namun, pemerintah perlu mengkaji ulang biaya pemeliharaan Jembatan Barelang.

“Biaya perawatan sekitar Rp 34 milyar per tahun mereka kategorikan tiga bagian. Apakah perawatannya begitu besar dalam satu tahun, itu berdasarkan penilaian dari mana. Kita minta pemerintah mengkaji ulang jangan pemeliharaan itu biayanya berdasarkan hitung - hitungan kontraktor. Harus dikaji ulang dengan spek yang jelas dengan hitung- hitungan yang jelas dan maksimal pula jangan seperti jembatan yang di Kalimantan," kata Anthon Sihombing baru-baru ini saat bersama Tim Komisi V DPR mengunjungi Batam.

Pada kesempatan yang sama anggota Tim Syarief Abdullah menambahkan, semua jembatan bentang panjang seperti Barelang menjadi pengawasan DPR bersama Kementerian teknis dalam hal ini Kementerian PUPR.

"Sedini mungkin kita deteksi apa yang menjadi persoalan. Ke depan persoalan ini akan juga berdampak terhadap beban anggaran pemeliharaan dan fasilitas-fasilitas yang memang tidak bisa ditangani Otorita maupun pemerintahan Kota Batam. Harus kita tarik menjadi kewenangan pemerintah pusat sehingga pemerintah pusat bisa intervensi terhadap perbaikan pemeliharaan ," kata anggota dari Fraksi Nasdem itu.

Anggota Komisi V Bahrum Daido mempertanyakan apakah anggaran Rp 32 milyar untuk pemeliharaan Jembatan Balerang akan menjadi kewenangan Kementerian PU.

"Kita mau melihat apakah kewenangan penempatan anggaran 32 milyar cocok untuk kewenangan Kementerian PU. Apakah status jembatan Barelang ini masuk wilayah Otorita Batam, Badan Pengelola atau masuk kewenangan Pemda,"katanya.

Dia menambahkan, kalau jembatan tersebut masuk ke dalam wilayah Pemda, maka tidak boleh ada tumpang tindih kewenangan pemeliharaan dan anggarannya, sebab itu bertentangan dengan UU Otonomi Daerah.(adv/jpnn)

 

 

 


Semua jembatan bentang panjang seperti Barelang menjadi pengawasan DPR bersama Kementerian teknis dalam hal ini Kementerian PUPR.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News