Kak Seto Keluarkan Peringatan soal Penggunaan Logo LPAI

Kak Seto Keluarkan Peringatan soal Penggunaan Logo LPAI
Kak Seto dan kawan-kawan LPAI menunjukkan sertifikat yang diberikan Kemenkumham atas kepemilikan merek dan logo secara sah. Foto: Dok. LPAI

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah mengesahkan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) sebagai satu-satunya pemilik sah logo LPAI.

Ketua Umum LPAI Seto Mulyadi atau Kak Seto mengatakan pengakuan kepemilikan logo itu secara resmi dan legal dinyatakan dalam sertifikat merek dari Kemenkumham RI.

"LPAI telah mendapatkan pengakuan secara sah," kata Seto melalui keterangan tertulis, Kamis (26/8).

Kak Seto menyebut sertifikat merek itu diberikan oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kemenkumham RI Nofli pada 30 Desember 2020 lalu.

Oleh karena itu, Kak Seto mengingatkan bahwa penggunaan logo lembaga independen itu oleh pihak lain harus seizin LPAI.

"Dengan diterimanya sertifikat atas logo LPAI, mengesahkan bahwa lembaga ini sebagai satu-satunya yang berhak menggunakannya dan tidak ada lembaga lain memakai tanpa seizin kami," ujar dia.

Kak Seto menegaskan bahwa logo itu hanya diperkenankan untuk digunakan LPAI beserta LPA yang telah mendapat Surat Keputusan (SK) secara resmi dari lembaganya.

Di luar ketentuan itu, bagi individu maupun lembaga lainnya, maka tidak diperkenankan menggunakan logo organisasi pegiat perlindungan anak tersebut.

Kak Seto peringatkan lembaga lain jangan sembarangan menjiplak logo LPAI yang telah terdaftar di Kemenkumham.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News