Kak Seto Sarankan Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap Bersama Putri Candrawathi

Kak Seto Sarankan Anak Bungsu Ferdy Sambo Tetap Bersama Putri Candrawathi
Ketua LPAI Seto Mulyadi memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Selasa (23/8). Dia mengungkap kondisi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Lima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.

Lima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)

Kak Seto menyarankan agar anak bungsu Ferdy Sambo yang berusia 1,6 tahun tetapi bersama ibunya, Putri Candrawathi


Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News