Kakek Bau Tanah Gelap Mata Lihat Bocah, Terjadilah
Sabtu, 14 Maret 2020 – 09:31 WIB
Berdasarkan hasil penyelidikan, R sudah dua kali melakukan perbuatan tidak terpuji terhadap Mawar.
“Modusnya adalah dengan membujuk korban dan memberikan uang Rp 5 ribu kepada korban,” kata Egy.
R sendiri dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (way/zul)
R (68) berurusan dengan hukum karena melakukan perbuatan terlarang terhadap bocah perempuan bernama Mawar (8, bukan nama sebenarnya).
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- UMKM Binaan BRI jadi Kuliner Rekomendasi Pemudik di Pekalongan
- Seleksi CPNS 2024 & PPPK, Bandingkan Jumlah Formasi yang Diusulkan
- Saat Warga Pesisir Pekalongan Berterima Kasih kepada Ganjar yang Mengatasi Masalah Banjir
- Menteri Hadi Tjahjanto Dorong Pekalongan Jadi Kabupaten dan Kota Lengkap
- Anies Curhat soal Tantangan Menghadirkan Perubahan, Banyak Fitnah
- Sukses di Jakarta, Contract Farming Bakal Dibawa Anies ke Level Nasional