Kakek Bejat 6 Kali Beraksi, Korban Bocah 12 Tahun, Modusnya Sama

Kakek Bejat 6 Kali Beraksi, Korban Bocah 12 Tahun, Modusnya Sama
Ilustrasi pelaku pencabulan anak diborgol. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Selanjutnya, pelaku ditangkap warga setempat pada Sabtu (21/8) lalu. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat.

Baca JugaBriptu MAT Dipecat, Kapolres OKI: Mudah-mudahan Ini Upacara PTDH yang Terakhir

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 juncto Pasal 76 E dan Pasal 81 juncto Pasal 76 D UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)

Seorang kakek berinisial P, 62, ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/8).


Redaktur : Budi
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News