Kakek Cabul Menangis Divonis 6,5 Tahun
Sapri melakukan perbuatannya di kamar mandi sebuah SMA negeri di kawasan tersebut. Di sana, ia memang bekerja sebagai penjaga sekolah. Kali terakhir, peristiwa itu terjadi 15 Januari silam.
Sebelumnya, Sapri membujuk keempat korbannya dengan janji diberikan uang dan gorengan. Lalu mereka dibawa ke kamar mandi sekolah dan dicabuli. Namun aksinya diketahui salah satu kerabat korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.
Terpisah, Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polresta Bandarlampung menerima laporan dugaan pencabulan terhadap A (9), warga Kayumanis. Orang yang diduga pelaku adalah Es (60), tetangganya.
Kasubbag Humas Polresta Bandarlampung AKP Titin Maezunah mengatakan, kasus ini dlaporkan oleh keluarga korban, beberapa saat setelah kejadian, Rabu (13/7).
Sebelum kejadian, A ke rumah Es dan hendak bermain dengan cucunya. Namun cucu Es tidak ada. Lantas Es mecabulinya dan A diberi uang Rp 5 ribu.
’’Sampai di rumah, anak saya menangis dan menceritakan kejadian itu,” kata Na, ayah A, di kediamannya kemarin.
Peristiwa ini dilaporkan ke ketua RT setempat. Saat ditanya, Es mengakui perbuatannya. Mengetahui hal ini, keluarga A sempat emosi. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, Es diamankan ke Mapolsekta Kedaton. (nca/cw4/c1/ais/ray/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Sapri hanya bisa menangis di ruang tahanan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. Kakek berusia 71 tahun ini tetap tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- WNA Pakistan Kedapatan Kumpulkan Donasi dengan Paksaan
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Aksi Pencurian Buah Kopi di Rejang Lebong Meningkat, Petani Diminta Waspada
- Bejat! MS Setubuhi Anak Kandung dengan Modus Edukasi Seksual
- Ini yang Dialami Suami Mutilasi Istri di Ciamis