Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur

Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur
Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com

"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Kapolres.

Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan itu dilakukannya saat korban sedang tertidur.

Aksi bejat itu dilakukan Kakek E di rumah korban sedang sepi, karena orang tua bocah itu sedang pergi bekerja.

Namun, tindakan asusila pelaku diketahui oleh saudara korban.

"Ini diketahui oleh saudara kembarnya," kata AKBP Aszhari Kurniawan.

Atas perbuatannya, Kakek E dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)

Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap Kakek E yang berbuat cabul ketika korban sedang tidur, tetapi saudara korbannya tahu. Begini jadinya.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News