Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur
Minggu, 23 Januari 2022 – 11:39 WIB

Ilustrasi korban pencabulan anak. Foto: Dokumen JPNN.com
"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan itu dilakukannya saat korban sedang tertidur.
Aksi bejat itu dilakukan Kakek E di rumah korban sedang sepi, karena orang tua bocah itu sedang pergi bekerja.
Namun, tindakan asusila pelaku diketahui oleh saudara korban.
"Ini diketahui oleh saudara kembarnya," kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Atas perbuatannya, Kakek E dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap Kakek E yang berbuat cabul ketika korban sedang tidur, tetapi saudara korbannya tahu. Begini jadinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam
- Oknum Polisi Aipda AD Dipecat Gegara Berbuat Asusila pada Ibu Mertua