Kakek E Berbuat Cabul ketika Korban Sedang Tidur
Minggu, 23 Januari 2022 – 11:39 WIB
"Ini masih dalam pemeriksaan, karena ada beberapa kesaksian yang akan kami dalami, kami masih gali informasi lainnya," kata Kapolres.
Berdasarkan pengakuan tersangka, pencabulan itu dilakukannya saat korban sedang tertidur.
Aksi bejat itu dilakukan Kakek E di rumah korban sedang sepi, karena orang tua bocah itu sedang pergi bekerja.
Namun, tindakan asusila pelaku diketahui oleh saudara korban.
"Ini diketahui oleh saudara kembarnya," kata AKBP Aszhari Kurniawan.
Atas perbuatannya, Kakek E dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota menangkap Kakek E yang berbuat cabul ketika korban sedang tidur, tetapi saudara korbannya tahu. Begini jadinya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Istri Kerja di Luar Negeri, Ayah Cabuli Anak Kandung, Kakek AM Biadab
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Diduga Cabuli Belasan Santri, Sontoloyo
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!