Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Selasa, 06 Oktober 2020 – 20:05 WIB

Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com
AS kemudian ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu sambil menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.
BACA JUGA: Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dana atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*/antara/jpnn)
Seorang kakek berinisial AS, 62, warga Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB, berurusan dengan polisi karena mencabuli cucunya sendiri berinisial D, 13, berulang kali.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polres Pacitan Didemo Gegara Kasus Polisi Perkosa Tahanan
- Begini Kata Polisi soal Hasil Tes Psikologi dan Puslabfor Dokter Priguna
- Pengakuan Guru Ngaji Cabuli Santri di Tulungagung Bikin Naik Pitam