Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka

Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Pelaku diborgol. Ilustrasi Foto: JPNN.com

AS kemudian ditangkap di rumahnya dan saat ini diamankan di Polres Dompu sambil menunggu pembuktian lebih lanjut dari hasil penyidikan.

BACA JUGA: Pelaku yang Menyimpan 5 Kg Sabu-sabu di Mes Pemko Tanjungbalai Ternyata Eks Timses Wali Kota

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dana atau Pasal 76E jo Pasal 82 (1) UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*/antara/jpnn)

Seorang kakek berinisial AS, 62, warga Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu, NTB, berurusan dengan polisi karena mencabuli cucunya sendiri berinisial D, 13, berulang kali.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News