Kakek Ini Didenda Rp 1 Miliar, Bakal Tua di Penjara, eh Menangis
Jumat, 15 Juli 2016 – 05:38 WIB

Sapri (71) hanya bisa tetunduk lesu saat majelis hakim memvonis dirinya enam tahun enam bulan pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan di pengadilan negeri kelas 1 A Tanjungkarang, Kamis (14/7). Foto: M. Tegar Mujahid/ Radar Lampung/JPNN.com
Ia diajukan ke persidangan lantaran mencabuli empat anak di bawah umur yang masih bertetangga dengannya. Yakni Mn (13), Vm,(10) Ln (10), dan Rm (13).
Sapri melakukan perbuatannya di kamar mandi sebuah SMA negeri di kawasan tersebut. Di sana, ia memang bekerja sebagai penjaga sekolah. Kali terakhir, peristiwa itu terjadi 15 Januari silam.
Sebelumnya, Sapri membujuk keempat korbannya dengan janji diberikan uang dan gorengan. Lalu mereka dibawa ke kamar mandi sekolah dan dicabuli. Namun aksinya diketahui salah satu kerabat korban. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. (nca/cw4/c1/ais/sam/jpnn)
BANDARLAMPUNG – Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung, menjatuhkan vonis 6,5 tahun kepada Sapri. Kakek berusia 71 tahun ini hanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ultimatum Kombes Budi Sartono: Tindak Tegas Pelaku Begal di Bandung!
- 3 Bulan Bekerja, Tim Polres Banyuasin Akhirnya Tangkap Pencuri Motor di Rantau Bayur
- Polisi Tangkap Begal Sadis di Bandung, Kepala Korban Disabet Sajam
- Papa Menonton Video Dewasa, Menunjukkan kepada Anak Gadisnya, Berikutnya Sangat Miris
- Inilah Pemicu Tawuran Warga di Manggarai Jaksel
- Pelaku Penembakan di Samarinda Beraksi di Atas Motor, Orang-Orang Panik