Kakek Korban Lihat 'Otong' Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..

Kakek Korban Lihat 'Otong' Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..
Pelaku pencabulan sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Pelaku juga terancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Khomaini. (raw/lim/radarkaltara)

Niat bejat AS (19) yang berusaha mencabuli korbannya terbilang nekat, pasalnya itu dilakukan persis di hadapan kakek korban


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News