Kakek Korban Lihat 'Otong' Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..

Kakek Korban Lihat 'Otong' Milik Dukun Cabul Tegang, Gagal Deh..
Pelaku pencabulan sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Kemudian pelaku meminta selama proses pengobatan, seluruhnya diminta memejamkan mata hingga proses pengobatan selesai.

Pada saat pengobatan berlangsung, pelaku berpura-pura memeriksa badan korban dan mengatakan barang gaib yang berada di dalam tubuh korban tepat di bagian paha.

Pelaku pun kemudian membuka celana korban dengan alasan untuk menarik benda gaib. Setelah itu, pelaku mencabuli korban.

"Awalnya kakek korban dan saksi ini diam saja. Namun setelah mereka melihat pelaku membuka celana dan terlihat alat kelamin pelaku ini sedang dalam kondisi tegang, kakek korban pun langsung mendorong pelaku,” tambah Khomaini lagi.

Meski sudah didorong kakek korban, pelaku masih mengelak dengan mengatakan sosok makhluk gaib merasuki dan menjalankan raganya.

Pelaku sempat meminta maaf saat itu, saksi yang ada di rumah kakek korban akhirnya mengusir pelaku.

Oleh karena itu, kakek korban kemudian melaporkan perbuatan AS ke polisi.

AS pun dipersangkakan Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76-E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Niat bejat AS (19) yang berusaha mencabuli korbannya terbilang nekat, pasalnya itu dilakukan persis di hadapan kakek korban

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News