Kakek PA Imingi 2 Bocah dengan Uang Rp 5 Ribu, Terjadilah

Kakek PA Imingi 2 Bocah dengan Uang Rp 5 Ribu, Terjadilah
Kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang kakek. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, BENGKULU UTARA - Jajaran Polsek Ketahun menggulung seorang kakek di rumahnya, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.

Pria 83 tahun berinisial PA itu telah mencabuli dua anak di bawah umur.

Dua anak perempuan di bawah umur itu masing-masing 10 tahun dan 12 tahun.

Keduanya ternyata sudah menjadi korban kakek cabul itu sejak dua tahun lalu.

Kapolsek Ketahun Iptu Dillia Pria Firmawan mengatakan saat pihaknya menangkap pelaku, PA tak melakukan perlawanan.

Menurut Dillia, sang kakek mencabuli korban pertama kali dilakukan di kediamannya sendiri.

Setiap melakukan perbuatannya, tersangka mengajak korban ke rumahnya dengan bujuk rayu dan memberi uang Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu.

Korban, bahkan sempat diancam tak boleh menceritakan hal itu pada orang lain.

Jajaran Polsek Ketahun menggulung seorang kakek 83 tahun yang telah mencabuli dua bocah di Kecamatan Ketahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News