Kakek Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ini Sudah Ditangkap, Lihat Tuh Tampangnya
Minggu, 19 Desember 2021 – 08:53 WIB
Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Seorang kakek di Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi karena memerkosa anak di bawah umur sebut saja namanya, Bunga.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polisi Gulung Tiga Kelompok Pelaku Curanmor di Karawang
- Ada Mayat di Gudang Perkebunan Puncak Bogor, Siapa Dia?
- Sekda Jabar Nilai MTQ Jabar Sukses Besar, Kabupaten Bekasi Penyelenggara Terbaik
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Konsolidasikan Kader PDIP, Hasto Singgung Rintangan Pertemuan Megawati-Jokowi
- Dua Wisatawan Tenggelam saat Berenang di Zona Bahaya Pangandaran