Kakek R Mencabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung

Kakek R Mencabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

Merasa curiga, warga tersebut melapor ke pihak keluarga korban. Kemudian, keluarga menanyakan apa yang telah terjadi.

Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban. 

Lalu, korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli.

Mendapati keterangan itu, akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 3 Desember 2021.

Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. 

Pada Rabu dikonfirmasi pelaku sedang berada di rumahnya kawasan Kuranji, sehingga langsung ditangkap atas perintah Kanit Reskrim Unit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Padang. (antara/jpnn)

Seorang kakek berinisial R (65) diduga telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas (down syndrome). R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Padang, Sumbar.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News