Kakek R Mencabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung

Merasa curiga, warga tersebut melapor ke pihak keluarga korban. Kemudian, keluarga menanyakan apa yang telah terjadi.
Dari situlah terungkap perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Lalu, korban melalui bahasa komunikasinya (khusus) mengaku telah dicabuli.
Mendapati keterangan itu, akhirnya keluarga yang tidak terima membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/649/XII/2021/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 3 Desember 2021.
Laporan dari pihak korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Padang dengan melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Pada Rabu dikonfirmasi pelaku sedang berada di rumahnya kawasan Kuranji, sehingga langsung ditangkap atas perintah Kanit Reskrim Unit IV (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polresta Padang. (antara/jpnn)
Seorang kakek berinisial R (65) diduga telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas (down syndrome). R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Padang, Sumbar.
Redaktur & Reporter : Boy
- RS Siloam Skrining 1.000 Perempuan di Yogyakarta dalam 3 Hari
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Perempuan Berkarya Lintas Generasi Gelorakan Semangat Kartini Lewat Aksi Nyata
- Peringati Hari Kartini, BEM UNUSIA Soroti Kontribusi Perempuan Dalam Pembangunan Nasional
- Bikin Acara Bertema Kemandirian, KPPI: Perempuan Harus Bersama Memajukan Bangsa
- Pelukis Disabilitas Faisal Rusdi Gelar Pameran di Taman Ismail Marzuki