Kakek R Mencabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung
jpnn.com, PADANG - Seorang kakek berinisial R (65) diduga telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas (down syndrome).
Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB di ladang jagung kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
Polresta Padang, Polda Sumbar, yang mendapatkan laporan atas peristiwa itu langsung bergerak dan menangkap R di rumahnya, kawasan Kuranji, Rabu (29/12) malam.
Saat ini, R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
“Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis (30/12).
Polresta Padang menjerat R dengan Pasal 286 KUHP tentang tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Rico menjelaskan pada Kamis (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB di ladang jagung kawasan Kecamatan Kuranji, tersangka R diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak bisa memberikan perlawanan.
Peristiwa itu terungkap ketika salah seorang warga melihat tersangka dan korban sedang berdua di ladang jagung.
Seorang kakek berinisial R (65) diduga telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas (down syndrome). R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Padang, Sumbar.
- Viral Perempuan Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak
- Jasa Raharja Berangkatkan Disabilitas Mudik Gratis Naik Kereta Api dari Stasiun Senen
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- Pengedar Ganja di Sumbar Dituntut Hukuman Mati
- PNM Sukses Salurkan Rp 12,5 Triliun dan Berdayakan 15,1 Juta Nasabah Ultra Mikro
- Mudik Gratis Jasa Raharja, Ada Fasilitasi Khusus untuk Disabilitas