Kakek R Mencabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung

Kakek R Mencabuli Perempuan Disabilitas di Ladang Jagung
Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, PADANG - Seorang kakek berinisial R (65) diduga telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas (down syndrome). 

Peristiwa pencabulan itu terjadi pada Kamis (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB di ladang jagung kawasan Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). 

Polresta Padang, Polda Sumbar, yang mendapatkan laporan atas peristiwa itu langsung bergerak dan menangkap R di rumahnya, kawasan Kuranji, Rabu (29/12) malam. 

Saat ini, R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan. 

“Saat ini yang bersangkutan telah berstatus sebagai tersangka dan kami tahan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Kamis (30/12). 

Polresta Padang menjerat R dengan Pasal 286 KUHP tentang  tindak pidana perkosaan terhadap perempuan yang tidak berdaya dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Rico menjelaskan pada Kamis (2/12) sekitar pukul 17.00 WIB di ladang jagung kawasan Kecamatan Kuranji, tersangka R diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban yang tidak bisa memberikan perlawanan.

Peristiwa itu terungkap ketika salah seorang warga melihat tersangka dan korban sedang berdua di ladang jagung

Seorang kakek berinisial R (65) diduga telah mencabuli perempuan penyandang disabilitas (down syndrome). R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Padang, Sumbar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News