Kakek yang Mencabuli Anak SD di Aceh Sudah Ditangkap, Ancaman Hukumannya Pedih Banget
Rabu, 21 September 2022 – 00:32 WIB
Dalam kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang ahli.
Riski menjelaskan terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Ancaman hukumanya cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan,” kata Riski. (antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap seorang kakek berinisial RCA (70) sebagai pelaku pencabulan anak SD di Aceh Barat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Oknum PNS Cabul Ini Menyerahkan Diri ke Polisi, Ulahnya Sangat Tak Terpuji
- RL Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Begini Kejadiannya
- Dapat Nafkah Rp 10 Juta Per Bulan, Selvi Kitty: Insyaallah Saya Cukup-Cukupi
- ASN Diancam Mantan Suami Pakai Senjata Api
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Pelaku Pencabulan 7 Bocah di Cakung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara