Kakek yang Mencabuli Anak SD di Aceh Sudah Ditangkap, Ancaman Hukumannya Pedih Banget

Kakek yang Mencabuli Anak SD di Aceh Sudah Ditangkap, Ancaman Hukumannya Pedih Banget
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP Riski Adrian. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar.

Dalam kasus tersebut, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi dan dua orang ahli.

Riski menjelaskan terduga pelaku RCA dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Ancaman hukumanya cambuk sebanyak 90 kali atau denda 900 gram emas atau kurungan 90 bulan,” kata Riski. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Polisi menangkap seorang kakek berinisial RCA (70) sebagai pelaku pencabulan anak SD di Aceh Barat.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News