Kalah di Persidangan, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut Jika Tak Bayar Utang
jpnn.com, JAKARTA - Pengacara Noverizky Tri Putra kembali memenangkan sidang gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap selebgram Rea Wiradinata.
Gugatan kreditur atas nama Devi Herlina dan Dean Management Consultan senilai Rp 1,5 miliar ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) pada 29 Februari 2024, Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman memiliki suara tertinggi terkait putusan pengadilan.
Rea Wiradinata pun terancam bangkrut apabila tidak membayar utang kepada Noverizky Tri Putra dan Arif Budiman.
"Kini Rea diberi waktu 20 hari, mulai 7 Maret 2024 oleh pengadilan untuk memberikan proposal perdamaian yang baru,” kata Noverizky kepada awak media.
Menyusul hal tersebut, Noverizky menyarankan Rea Wiradinata bersikap kooperatif, agar tidak semakin merusak reputasi di dunia hiburan.
Noverizky menyatakan dirinya tak menutup kemungkinan membuat Rea Wiradinata dibui.
"Kami telah laporkan Rea Wiradinata ke Polres Metro Jakarta Selatan. Apabila dia terus berkelit, nasibnya akan menjadi status yang tidak diharapkan," tuturnya.
Kalah dalam persidangan PKPU, Rea Wiradinata terancam bangkrut jika tak membayar utang.
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- 3 Berita Artis Terheboh: Oki Setiana Dewi Pindah ke Mesir, Rea Wiradinata Terancam Bangkrut
- Utang Rp 3,5 Juta Enggak Dibayar, Rumah SR Mencekam, Banjir Darah
- Polres Cianjur Buru Pelaku Pembunuhan terhadap Sopyan
- Konon Renovasi Rumah Sabda atas Kesepakatan, Pihak Wulan Guritno Bilang Begini
- Sabda Ahessa Alot Ditagih Utang, Pihak Wulan Guritno: Mundur Terus