Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Mengajukan Banding?

Kalah di PTUN Soal UMP 2022, Pemprov DKI Bakal Mengajukan Banding?
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN juga mewajibkan mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845. (mcr4/jpnn)

Pemprov DKI Jakarta masih membahas dan mengevaluasi terkait putusan PTUN yang membatalkan kenaikan UMP DKI 2022.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News