Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Kamis, 20 September 2012 – 21:11 WIB

Kalangan DPR Pertanyakan Putusan Pailit Telkomsel
Pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel karena Telkomsel dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika.
Baca Juga:
Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain seperti PT Extend Media Indonesia sebesar Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) UU Kepailitan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nama Tonny Djayalaksana diduga tercantum dalam berkas perkara Bachtiar Chamsyah, saat itu menjabat Menteri Sosial. Bachtiar didakwa melakukan korupsi dengan cara memerintahkan atau mengarahkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pimpinan Bagian Proyek (Pimbagpro) untuk memenangkan pihak tertentu dalam pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung.
Salah satu pihak yang tercantum dalam dakwaan sebagai penerima keuntungan dari pengadaan mesin jahit, sapi potong, dan kain sarung itu adalah Tonny sebesar Rp1.554.214.400.
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Maruarar Sirait mengatakan, PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara harus diselamatkan. Putusan
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Sengketa PSU Pilkada Banggai, Penjelasan Bawaslu Soal Sumbangan ke Masjid Disorot
- Versi IndoStrategi, Abdul Mu'ti Jadi Menteri dengan Nilai Performa Tertinggi
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Kasus Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan Diadukan ke Bawaslu RI
- Dirja Pastikan KPU DKI Telah Kembalikan Sisa Hibah Rp 448 Miliar kepada Pemprov