Kalau Bank Asing Penampung Tax Amnesty Main-main, Cabut Izinnya
Jumat, 22 Juli 2016 – 21:20 WIB

Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan. FOTO: DOK.DPR RI
Oleh karena itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan Jawa Barat IV minta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk terus mengoptimalkan perannya mengawasi dana hasil pengampunan pajak yang ditanam di bank-bank asing. "Kalau mereka main-main, jangan ragu, cabut izin operasinya," saran dia.
Baca Juga:
Heri berharap dana hasil pengampunan pajak tetap bisa diarahkan kepada investasi infrastruktur dan energi serta program-program prioritas lainnya di sektor riil dan keuangan.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah telah menunjuk 19 bank untuk menyerap dana hasil pengampunan pajak. Dari 19 bank itu, menurut anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Gandeng Mitra International Untuk Pembiayaan Proyek PLTS Terapung Saguling
- HIS Meraih The Best Corporate Emission Reduction Transparency Award 2025
- Pertumbuhan Industri Daur Ulang Baterai Menjanjikan, Ekosistem EV Makin Lengkap
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal