Kalau Bisa Diangkat CPNS 3 Tahun, Kenapa Harus 4 Tahun?
Kamis, 01 Oktober 2015 – 16:15 WIB

honorer k2 / jpnn
JAKARTA- Road map pemerintah yang membagi pengangkatan honorer kategori dua (K2) dalam empat tahap dinilai terlalu lama. Honorer K2 beralasan, bila
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor
- Kapolda Sumbar Perintahkan Usut Tuntas Kecelakaan Maut Bus ALS di Padang Panjang
- Pencari Kerja Padati Job Fair Jakarta 2025, Ada 12 Ribu Lowongan Pekerjaan Tersedia
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025