Kalau Cuitan Andi Arief Terbukti, Sandi Selesai

Kalau Cuitan Andi Arief Terbukti, Sandi Selesai
Sandiaga Uno. Foto: Instagram

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief, yang menyebut ada dugaan aliran dana sebesar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Andi Arief, uang itu demi memuluskan langkah Sandi duduk sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Pasal 228 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu melarang seseorang memberikan uang atau imbalan kepada parpol untuk dapat menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

"Apabila setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbukti seseorang tersebut menyerahkan imbalan ke partai politik untuk menjadi calon presiden, maka pencalonan dapat dibatalkan," ujar Fritz di Jakarta, Kamis (9/8).

Selain sanksi bagi pemberi, Fritz mengatakan, undang-undang juga mengatur sanksi bagi partai politik penerima imbalan.

"Partai politik yang menerima dana tidak dapat mencalonkan lagi calon presiden untuk pemilihan berikutnya. Itu yang kami dapatkan terkait ketentuan di Pasal 228," ucapnya.

Fritz menyatakan, pihaknya akan menelusuri kebenaran cuitan Andi Arief. Menurutnya, dibutuhkan klarifikasi untuk membuktikannya dari pihak-pihak terkait.

"Ini membutuhkan proses klarifikasi dan apabila terindikasi maka membutuhkan putusan pengadilan untuk membatalkan pencalonan. Tapi tidak menghilangkan hukuman terhadap pemberian uang tersebut," pungkas Fritz.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) angkat bicara terkait cuitan Wakil Sekjen Partai Demokrat (PD) Andi Arief

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News