Kalau Disepakati BNN Terlibat, Silakan

Kalau Disepakati BNN Terlibat, Silakan
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - LOMBOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, prinsipnya pemerintah tak mau membatasi peluang jalur perseorangan.  Hak masyarakat untuk dicalonkan dan mencalonkan diri, baik itu lewat partai atau jalur perseorangan, mesti dihormati.

Terlebih itu sudah ada dalam UU, juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengatur hal tersebut.

"Pemerintah tak ingin membatasi, apakah calon  independen atau apa pun. Soal persyaratan kan bisa  dinegosiasikan dengan DPR. Jangan ada kesan revisi UU Pilkada ini memotong keinginan masyarakat. Jangan sampai,"  kata Tjahjo saat ditanya wartawan mengenai poin-poin revisi UU pilkada.

Jika sudah jadi putusan MK, lanjutnya, maka akan diakomodir dalam revisi UU Pilkada. Sebab, kata Tjahjo, jika itu kemudian diubah dan bertentangan dengan putusan MK, dikhawatirkan akan digugat lagi. Dan, kemungkinan besar bakal dibatalkan lagi.

"Misalnya soal anggota DPD, DPR, DPRD, PNS, Polisi dan TNI harus mundur. Itu kan sudah jadi putusan MK. Kalau kemudian diubah sekedar cuti, itu akan dibatalkan lagi. Ini jadi prinsip kami,"  tuturnya.

Begitu juga soal tahapan tes kesehatan para bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kata Tjahjo, itu harus diperketat.

Setidaknya, kasus tertangkap tangannya Bupati terpilih Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), Ahmad Wazir Nofiandi, jadi pelajaran berharga. Nofiandi baru sebulan dilantik sebagai bupati.

Tapi, ternyata dia pemakai narkoba. Padahal sebelum maju dalam pemilihan, Nofiandi mesti menjalani tes kesehatan dimana salah satu yang dicek adalah tentang penggunaan narkoba. Karena itu jadi pertanyaan, kenapa Nofiandi sampai lolos tes.

LOMBOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, prinsipnya pemerintah tak mau membatasi peluang jalur perseorangan.  Hak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News