'Kalau Diskresi Hanya Memperkaya Diri Sendiri Ya Gak Benar'

'Kalau Diskresi Hanya Memperkaya Diri Sendiri Ya Gak Benar'
Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya tengah meneliti soal diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait tambahan kontribusi yang dipungut dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta. 

"Itu yang akan KPK teliti," kata dia usai diskusi publik bertajuk "Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya" di kantor KPK, Selasa (4/10).

Dia menjelaskan, secara umum diskresi boleh dilakukan ketika tidak ada Undang-undang yang mengatur, untuk kepentingan umum, tak memperkaya diri sendiri dan orang lain. "Kalau tiga syarat itu sudah dipenuhi, maka oke-oke saja," tegasnya. 

Namun, lanjut dia, ketika misalnya aturan sudah ada tapi tidak diikuti, maka itu bukan diskresi yang baik. "Kalau misalnya diskresi tapi hanya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain itu juga tidak benar," papar Syarif. 

Sejauh ini, ia berujar, belum ada kesimpulan yang bisa diambil terkait diskresi yang dilakukan Ahok. "Tapi, itu yang akan diteliti," tegasnya kembali. 

Sebelumnya, dalam persidangan perkara suap raperda reklamasi Teluk Jakarta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa KPK mempertanyakan  diskresi Ahok memutuskan besan angka kontribusi tambahan untuk pengembang reklamasi sebesar 15 persen.  Padahal, belum ada aturan yang menjadi landasan hukum penarikan kontribusi tambahan itu. 

Ahok menjawab jaksa menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan diskresi yang disandarkan kepada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. 

"Merujuk ke Keppres Nomor 52 Tahun 1995 saya akhirnya mengeluarkan diskresi untuk memberikan nominal 15 persen untuk pengembang," kata Ahok  saat bersaksi  di  Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/7). (boy/jpnn)


JAKARTA -- Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya tengah meneliti soal diskresi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait tambahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News