Kalau NIK Bermasalah, Tanya ke Dispendukcapil

Kalau NIK Bermasalah, Tanya ke Dispendukcapil
Suasana pendaftaran CPNS. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - Masih banyak pendaftar CPNS yang terkendala nomor induk kependudukan (NIK). Mau tidak mau mereka datang ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil (dispendukcapil) untuk mengurus kejelasan NIK. Namun, untuk mengantisipasi overload, pemerintah pusat juga menyediakan layanan pelaporan ke Ditjen Dukcapil langsung di Jakarta.

Pengumuman itu disampaikan Kepala Dispendukcapil Surabaya Suharto Wardoyo. Dia menjelaskan bahwa sejauh ini pengaduan soal NIK masih bisa diterima di kantor Dispendukcapil Surabaya. ''Kemendagri buka kanal pengaduan. Warga bisa melapor,'' terangnya kemarin (3/10).

Pengaduan warga bisa dilayani lewat beberapa kanal. Yakni, call center 1500537, SMS dan WhatsAppke 0811-800-5373, atau langsung ke e-mail callcenter.dukcapil@gmail.com Umumnya, permasalahan pendaftar adalah NIK yang tidak bisa digunakan untuk membuat akun. Ketika mengakses laman registrasi CPNS, NIK mereka dinyatakan tidak valid. ''Kalau enggak bisa begitu, mereka harus ke kantor untuk kami konsolidasikan NIK-nya,'' jelas Anang, sapaannya.

Pendaftar yang bermasalah harus datang sendiri ke kantor dengan membawa e-KTP asli. Yang masih memegang surat keterangan (suket) bisa membawa pengganti sementara tersebut. Biasanya, NIK tidak bisa dipakai karena data belum sinkron antara database pemkot dan pemerintah pusat. ''Dengan warga melapor, kami bisa mengecek ke Kemendagri,'' ujarnya.

Bisa jadi, data di pemerintah pusat belum ter-update ke NIK yang baru. Hal itu rawan terjadi pada calon pendaftar yang baru saja melakukan perekaman dan mendapat e-KTP. Sejauh ini Anang menyatakan bahwa cukup banyak warga yang melapor soal NIK tersebut. Keluhannya sama, terkait dengan kendala akses ke website pendaftaran CPNS. Namun, setelah dispendukcapil melakukan verifikasi, peserta bisa langsung mengakses laman tersebut dan mendaftar seperti biasa.

Prosesnya bisa memakan waktu satu sampai dua hari, bergantung kecepatan verifikasi dan update data ke Kemendagri. Namun, jika dirasa lama, warga bisa bertanya langsung ke kanal pengaduan Ditjen Dukcapil di atas. Sebab, mungkin jumlah pelapor di daerah membeludak. ''Kami setiap hari menerima aduan itu,'' katanya.

Warga diminta tidak panik mengenai masalah NIK maupun persyaratan pendaftaran lain. Sebab, Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 sudah mengeluarkan keputusan perpanjangan masa registrasi. Dari 10 Oktober menjadi 15 Oktober. Penambahan itu dilakukan dengan pertimbangan masalah akses laman pendaftaran selama beberapa hari terakhir. Panselnas memperpanjang lima hari sebagai kompensasi karena website sering kali sulit diakses.

Sementara itu, untuk formasi CPNS, Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Surabaya baru menerima sedikit pendaftar. Ditengarai, jumlah pendaftar masih minim karena akses ke laman tersebut sulit. Selain itu, pemkot masih berkoordinasi tentang kepastian daftar eks tenaga honorer dan K-2 yang bisa mengajukan diri sebagai CPNS.

Prosesnya bisa memakan waktu satu sampai dua hari, bergantung kecepatan verifikasi dan update data ke Kemendagri

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News