Kalau PNS Tidak Bisa Ini, Siap-siap Diberhentikan
jpnn.com - JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS diimbau tidak lagi berleha-leha, datang belakangan, pulang duluan. Pasalnya dengan adanya UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN, seluruh PNS tanpa terkecuali wajib berkinerja. Kalau tidak, yang bersangkutan terancam diberhentikan.
"PNS baik lama maupun baru kini hidup di era UU ASN. UU ini mengamanatkan, pegawai yang tidak berkinerja dapat diberhentikan," kata Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Selasa (24/3).
Menurut mantan pejabat di Bappenas ini, modal pintar saja tidak cukup untuk menjadi PNS. Untuk tetap eksis, seorang aparatur harus berkarakter, memiliki integritas, disiplin, tanggung jawab, profesional, akuntabel, dan lain-lain.
"Keberhasilan seseorang tidak melulu karena kepintarannya. Orang pintar harus disertai dengan nilai-nilai baik agar tidak rusak," tegasnya.
Untuk memajukan sebuah negara, lanjut Dwi, diperlukan birokrasi dan pemerintahan yang baik. Sebenarnya di Indonesia sudah banyak kemajuan, tapi negara lain jauh lebih cepat. Kategori ASEAN saja, Indonesia sudah disalip Vietnam.
"Kalau tidak dimulai dari komitmen yang tinggi, negara kita bisa tertinggal," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) terutama PNS diimbau tidak lagi berleha-leha, datang belakangan, pulang duluan. Pasalnya dengan adanya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Perum Bulog Mulai Salurkan Bantuan Beras Tahap 2 kepada 269 Ribu Warga Jakarta
- Saset Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia, Ini Faktanya
- Tashya Megananda Yukki Terpilih Menjadi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Jasa Boga
- Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Indonesia Technology Investment Summit 2024: Solusi Berkelanjutan di Era Digital
- Pupuk Kaltim Tanam 900 Bibit Pohon di Bontang