Kalau Teken UU Berarti Setuju, Kok Keluarkan Perppu?

Kalau Teken UU Berarti Setuju, Kok Keluarkan Perppu?
Kalau Teken UU Berarti Setuju, Kok Keluarkan Perppu?

Ia menganalogikan, seseorang yang sudah menandatangani surat utang, namun setelah uang utangan itu dicairkan. Sekonyong-konyong orang tersebut membuat surat yang isinya menolak atas utang itu.
 
Selain itu, SBY sebelumnya menginginkan agar 10 opsi yang diajukannya diterima DPR sebelum disahkan. Tapi ketika itu ditolak, dia mau mengeluarkan Perppu.

’’Negara tidak dijalankan seperti itu ketika keinginan kita tidak diakomodir, dia keluarkan Perppu. Itu tidak fair. Perppu dikeluarkan hanya kalau kondisi genting dan mendesak dan jika tidak ada kondisi itu, maka UU tidak bisa diubah dengan Perppu,” jelasnya.

Untuk para pendukung Perppu, Asep mengingatakan jika Perppu Pilkada ini dikeluarkan, maka ini bisa jadi preseden buruk ke depannya. Sebab presiden tanpa mempedulikan keadaan yang genting dan mendesak seperti yang dipersyaratkan UU. Kali ini Asep menganalogikan kalau Ibas (Edhie Baskoro Yudhoyon) menjadi tersangka KPK. Lantas sang bapak (SBY) menerbitkan Perppu untuk membubarkan KPK agar anaknya tidak ditahan KPK. ”Apakah kira-kira hal ini diterima? Yang bener saja dong,” lontarnya sinis.
 
Lagipula menurutnya SBY tetap mengeluarkan Perppu, hal itu pun tidak ada gunanya. Karena Perppu tidak bisa dijadikan landasan hukum.  KPU contohnya tidak bisa menjalankan Pemilu hanya berlandaskan Perppu, karena Perppu itu harus diterima DPR dan disahkan dulu sebagai UU.

”Kalau dalam sidang pertama Perppu itu ditolak, maka juga tidak bisa dipakai. Dan yang berlaku adalah UU lama. jadi satu-satunya jalan bagi SBY maupun pihak yang tidak setuju dengan UU Pilkada adalah dengan berjuang di MK, atau berjuang untuk mengamademen UU itu pada periode DPR yang baru  ini,” terang Asep.
 
Kalau Presiden SBY tetap bersikeras mengeluarkan Perppu, maka menurut Asep akan terjadi lagi aksi dimana SBY dipermalukan, karena SBY tidak punya basis kebijakan yang kuat. SBY juga akan dianggap menyesatkan bangsa Indonesia.

”Sekali lagi Perppu diterbitkan untuk menjalankan kekuasaan yang sah tapi darurat. Kalau situasi politik bukan darurat seperti saat ini maka tidak ada kondisi memaksa dan darurat. Masak karena beberapa demo saja dan dibully di media ssosial lantas dia langsung mengeluarkan Perppu. Murahan sekali Perppu itu. Janganlah pernah takut dengan demo-demo yang mengatasnamakan rakyat,” pungkasnya. (ind)


JAKARTA - Rencana Presiden SBY yang akan menandatangani UU Pilkada untuk kemudian membatalkannya dengan mengeluarkan PerpPu Pilkada dikritik keras


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News