Kalau Tetap Dihukum Berat Untuk Apa Jadi JC?

Kalau Tetap Dihukum Berat Untuk Apa Jadi JC?
Asisten anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso. Foto: dok jpnn

“JC juga tetap harus mengikuti proses persidangan. Di sinilah terbuka kesempatan perbedaan cara pandang antara penyidik, jaksa dan hakim terhadap status JC,” ujar Emerson.

Menurut Emerson, selama belum ada kesepakatan mengenai JC antaraparat penegak hukum, pelaku kejahatan akan berhitung untung dan rugi menjadi JC. Hal ini tentu menyulitkan aparat penegak hukum membongkar kejahatan terorganisir, seperti kasus korupsi. “Kalau tetap dihukum berat, apa untungnya menjadi JC? JC ini nantinya bukan lagi justice collaborator tapi justice calculator,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah terdakwa korupsi yang disematkan status JC oleh KPK tidak diakui oleh majelis hakim dalam persidangan. Hakim menganggap mereka yang berstatus JC itu merupakan pelaku utama. Mereka kemudian dijatuhkan vonis berat. 

Seperti yang menimpa asisten anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso dan penyuap anggota DPR Damayanti Wisnu Putranti yakni Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. (boy/jpnn)

JAKARTA -- Penerapan mekanisme justice collaborator dinilai belum maksimal. Akibatnya, pelaku kejahatan saat ini semakin berhitung untung rugi bekerja


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News