Kali Ini di Lampung: Siswi SD dan SMP Digilir 8 Pemuda di Gubuk

Kali Ini di Lampung: Siswi SD dan SMP Digilir 8 Pemuda di Gubuk
Ribuan warga mengikuti aksi seribu lilin, untuk korban penculikan, pemerkosaan dan pembunuhan siswa SD Lampung Timur inisial MS (10), yang digelar di lapangan merdeka, Sribhawono, Lampung Timur, Rabu malam (11/5). Foto: M.Tegar Mujahid/ Radar Lampung

Mantan Kapolres Lampung Barat ini melanjutkan, Riyadi dan Supriyadi melakukan pelecehan terhadap G. Kemudian Slamet melecehkan N.

“Dari delapan tersangka, tiga di antaranya masih dalam pendalaman. Yakni Falentino, Fahrudin, dan Malan. Perbuatan para tersangka ini dijerat UUD Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan minimal 5 tahun penjara,” ungkapnya. (sya/adi/sam/jpnn/bersambung 1)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News