Kalimat Singkat Vanessa Angel saat Ditanya Pak Hakim
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Vanessa Angel atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.
“Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp10 juta subsider satu bulan,” ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan membacakan putusan, Kamis (5/11).
Masa pemenjaraan akan dikurangi masa penahanan mulai 9 April oleh Polres Metro Jakarta Barat.
Dikurangi juga dengan masa penahanannya selama berstatus sebagai tahanan kota.
Masa tahanan satu hari di dalam penjara dikonversikan sebagai lima hari tahanan kota.
Sementara untuk barang bukti berupa pil psikotropika xanax akan disita untuk dimusnahkan.
Vanessa Angel mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11). Foto: Ricardo/JPNN.com
Vanessa Angel setelah mendengar putusan tersebut menyatakan masih menimbang untuk menerima atau memutuskan untuk banding ke Pengadilan Tinggi.
Vanessa Angel divonis tiga bulan penjara atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.
- Mengharukan, Fuji Mengaku Rindu kepada Vanessa Angel
- Hari Ulang Tahun Mendiang Vanessa Angel, Fuji Mengaku Kangen Banget
- Kelucuan Gala Sky Anak Vanessa Angel Beli Kado untuk Fuji, Gemas
- Terjun Ke Dunia Politik, Haji Faisal Siap Gagal?
- Disebut Tenar Gegara Vanessa Angel dan Bibi, Fadly Faisal: Enggak Masalah Karena
- Begini Tanggapan Doddy Sudrajat Tidak Diundang ke Ulang Tahun Gala Sky