Kalimat YS kepada Gabriella Larasati: Saya Hapus Kalau Sudah Bayar
Kamis, 25 Maret 2021 – 17:53 WIB
Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Polisi membekuk YS, pelaku pemerasan terhadap selebgram Gabriella Larasati, terkait video syur.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- Driver Online Pemeras Penumpang Ditangkap, Sahroni Apresiasi Respons Cepat Polisi
- Info Terkini Kasus Pungli di Rutan KPK, Hengki Sudah Diperiksa
- CK Ditangkap Terkait Pemerasan dan Ancam Seorang Wanita di Manado, Ini Kasusnya, Alamak
- Pernyataan Terbaru Kapolri soal Kasus Pemerasan SYL oleh Firli Bahuri