Kalimat YS kepada Gabriella Larasati: Saya Hapus Kalau Sudah Bayar

Kalimat YS kepada Gabriella Larasati: Saya Hapus Kalau Sudah Bayar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal Pasal 27 jo Pasal 45 Undang-undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Polisi membekuk YS, pelaku pemerasan terhadap selebgram Gabriella Larasati, terkait video syur.


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News