Kamar Jadi Saksi Bisu Perbuatan Asusila Remaja pada Pacar

Kamar Jadi Saksi Bisu Perbuatan Asusila Remaja pada Pacar
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BERAU - MS harus menghabiskan masa remajanya di penjara karena nekat melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, DS.

Remaja 16 tahun itu diringkus Satreskrim Polres Berau, Kalimantan Timur, Senin (25/12).

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa mengatakan, kejadian tersebut berawal pada 24 Desember 2017 sekitar pukul 18:30 Wita.

Saat itu, MS mengirim pesan melalui WhatsApp dengan maksud mengajak DS berjalan-jalan.

Setelah itu, MS menjemput korban menggunakan sepeda motor.

Dia membawa korban berkeliling Kota Tanjung Redeb.

Sekitar pukul 21:00 Wita, MS mengajak DS menuju rumah temannya di Jalan Karang Mulyo, Tanjung Redeb.

Di sana sudah ada dua teman MS yang sedang berpesta minuman keras.

MS harus menghabiskan masa remajanya di penjara karena nekat melakukan perbuatan asusila terhadap kekasihnya, DS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News