Kamar Kos Dijadikan Markas Jual Beli Sabu, Dibongkar Polisi

Kamar Kos Dijadikan Markas Jual Beli Sabu, Dibongkar Polisi
Ilustrasi.

jpnn.com - BADAN Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 2.153 gram di sebuah kamar kost di daerah Gang Fatahilah Kampung Tengah, Kramat Jati Jakarta Timur. Oleh pelaku, kamar kost tersebut telah disulap menjadi gudang penyimpanan sabu. 

Sejatinya, saat penggerebekan dilakukan, pria berinisial IS, sang penghuni kamar kost tidak berada di tempat. Mendapati sasarannya tak ada di tempat, petugas dan menyerah. Mereka terus melakukan pemantauan di sekitar kost IS. 

Kesabaran petugas pun berbuah hasil. Delapan jam kemudian, akhirnya IS berhasil dibekuk saat dirinya akan masuk ke kamar kost. Kepada petugas, IS mengaku dirinya telah menghuni kamar kost itu sejak bulan ramadan lalu. 

Di kamar kost tersangka, petugas juga menemukan banyak bungkus rokok dan korek api. Menurut pengakuan IS, bungkus rokok dan korek tersebut digunakan sebagai tempat menyimpan sabu yang akan diserahkan. Selanjutnya, sabu dalam bungkus rokok tersebut diletakkan di sejumlah tempat seperti tempat sampah (sistem tempel) untuk nantinya diambil kurir lainnya. 

Dalam jaringan sindikat narkotika ini, IS mendapatkan tugas dari bosnya berinisial RJ (DPO), untuk mencari kamar kost sebagai tempat penyimpanan barang haram dan menjual sabu dalam paket kecil dengan kisaran 10 hingga 100 gram.

Dari pekerjaan yang ia lakukan, IS mengaku mendapatkan upah Rp 30 ribu dari setiap satu gram. Jika ia berhasil menjual sabu seberat 2,1 kg, ia dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 60 juta. 

IS mengaku dirinya baru pertama kali mendapatkan paket tersebut. Menurut pengakuannya, semua hasil bisnis narkotika yang ia jalankan untuk biaya pengobatan anaknya. 

Kuat dugaan sabu yang disita dari kamar kost IS tersebut dikirim dari Tiongkok. Sabu 2,1 kg tersbut dibungkus dengan kemasan teh hijau Tiongkok. Kepada petugas, ia mengaku pengiriman sabu tersebut merupakan yang pertama kalinya. Atas perbuatannya, IS akan dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 Jo pasal 131 ayat 1 dengan ancaman maksimal hukum. (dan)

BADAN Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 2.153 gram di sebuah kamar kost di daerah Gang Fatahilah Kampung


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News