Kamaruddin Blak-Blakan Ungkap Kejadian Jumat Malam, Adik Brigadir J Saat Itu...

Kamaruddin Blak-Blakan Ungkap Kejadian Jumat Malam, Adik Brigadir J Saat Itu...
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kamaruddin Simanjuntak membeberkan detik-detik adik almarhum Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat diperintahkan untuk menyambangi RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur pada Jumat (8/7) malam.

Bripda LL saat itu masih berdinas di Mabes Polri. Pascakejadian baku tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Bripda LL diketahui telah dimutasi ke Polda Jambi.

Konon, seorang petinggi Polri memerintahkan Bripda LL agar menyambangi RS Polri untuk menandatangani surat persetujuan keluarga sebelum dilakukan autopsi jenazah Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Autopsi jenazah Brigadir J disebut tanpa restu kedua orang tua almarhum.

"Adik daripada almarhum diperintah untuk menghadap Karoprovos. Setelah diperintah dan menunggu lama, kemudian diperintah pergi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati jam 10 malam," kata Kamaruddin selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, di Bareskrim Polri, Kamis (21/7).

Setiba di rumah sakit, Bripda LL diperintahkan untuk menandatangani sepucuk surat.

Surat itu tak lagi dibaca oleh Bripda LL setelah mendengar sang kakak meninggal dunia.

"Setelah sampai di sana itu, diperintah untuk menandatangani kertas yang tidak dibaca lagi karena sudah mendengarkan abangnya meninggal, dia (Bripda LL, red) nurut saja," kata Kamaruddin.

Kamaruddin membeber kejadian Jumat malam hingga Sabtu malam terkait adik Brigadir J, yakni Bripda LL Hutabarat dan peristiwa di Jambi. Lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News