Kamaruddin Simanjuntak: Ini Seolah-olah Hanya Putri Candrawathi yang Manusia

Kamaruddin Simanjuntak: Ini Seolah-olah Hanya Putri Candrawathi yang Manusia
Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberi keterangan pers di Hotel Santika, Palmerah, Jakbar, Kamis (29/9). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima amplop," tutur Kamaruddin.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana mengatakan penahanan Putri Candrawathi akan menjadi kewenangan JPU.

Menurut Fadil, ditahan tidaknya seseorang itu karena dua alasan, yakni objektif dan subjektif.

Fadil mengatakan pihaknya tentu memiliki pertimbangan apakah menahan atau melepas Putri.

Adapun pada alasan objektif, kata dia, JPU tidak khawatir Putri melarikan diri, merusak tindak pidana, dan barang bukti atau akan melakukan tindak pidana lainnnya.

Pada alasan subjektif, kata dia, jaksa tidak khawatir Putri Candrawathi tidak melarikan diri.

Fadil menegaskan jaksa bisa mengambil langkah itu untuk mengantisipasi Putri Candrawathi ke luar negeri.

"Kami akan melakukan pencekalan, pencegahan, terhadap Ibu PC kami persilakan itu sepanjang diperlukan untuk kepentingan memperlancar persidangan di pemgadilan," kata Fadil.

Kamaruddin Simanjuntak meminta Kejagung segera menangkap dan menahan Putri Candrawathi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News