Kamaruddin Sudah Kantongi Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar

Kamaruddin Sudah Kantongi Surat Kuasa, Nyonya Putri dan Ferdy Sambo Pasti Gemetar
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Yaitu menyebar info bohong dengan ancaman sepuluh tahun, sementara pencucian uang ancaman 20 tahun," jelasnya.

Kemudian yang kelima penghinaan terhadap orang mati yang disebut melanggar Pasal 312 KUHP dan akan mengajukan gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo. 

Kamarudin mengatakan bahwa enam buah surat kuasa itu dibuat dengan maksud agar hukum di Indonesia sesuai dengan apa yang telah diamanatkan pada UUD 1945 Pasal 1 ayat 3.

"Siapa pun orangnya sama di hadapan hukum sesuai Pasal 27 UUD 1945,” ujar dia. (mcr8/jpnn)



Video Terpopuler Hari ini:

Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah mengantongi lima surat kuasa untuk melaporkan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News