Kampanye di Luar Jadwal Diancam Pidana

Kampanye di Luar Jadwal Diancam Pidana
Kampanye di Luar Jadwal Diancam Pidana
PANITIA pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan, pasangan calon yang melakukan  politik uang, bisa terjerat pidana. Setelah ditetapkan sebagai calon, mereka sudah jadi peserta pilkada. “Jadi setelah ditetapkan, melakukan politik uang bisa kena pidana,” ujar anggota Panwaslu DKI Jakarta yang membidangi pengawasan M Jufri, Senin (14/5).

Bahkan kata dia, kampanye di luar jadwal juga bisa kena pidana. Hal itu diatur dalam peraturan tata cara kampanye. “Dalam pasal 116 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal kena pidana paling lama 3 bulan dan atau denda Rp 1 juta,” beber Jufri.

Adapun definisi kampanye diatur dalam Keputusan KPU no 13 tahun 2011 tentang tata cara kampanye. “Kampanye pilgub itu suatu kegiatan tim pasangan calon, meyakinkan pemilih, menawarkan visi misi, ada masyarakat di situ dan alat peraga lainnya. Atau pakai tanda gambar,” terang Jufri. “Kampanye itu dilakukan tim pasangan calon, mengajak, menggunakan alat peraga,” terangnya.

Jufri menegaskan, jika tim pasangan melakukan itu di luar jadwal, bisa kena pidana. “Yang melakukan peserta pilkada, maka dia bisa kena,” terang M Jufri.

Dia menambahkan, untuk incumbent juga harus hati-hati. Jika birokasi digerakan secara terstruktur dan masif, juga bisa kena. “Selain itu, tim pasangan calon juga tidak boleh melakukan kampanye hitam,” beber M Jufri.

PANITIA pengawas pemilu (Panwaslu) DKI Jakarta menegaskan, pasangan calon yang melakukan  politik uang, bisa terjerat pidana. Setelah ditetapkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News