Kampung Iklim, Menteri LHK: Program Nyata Penanggulangan Perubahan Iklim

Kampung Iklim, Menteri LHK: Program Nyata Penanggulangan Perubahan Iklim
Menteri Lingkungan dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ke Kampung Ikim di Karawaci Tangerang pada Kamis (18/3/2021). Foto: Humas KLHK

Menurutnya, pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, di mana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.

Dalam peraturan menteri tersebut juga disinnggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.

Dalam kunjungan kerja ke Kota Tangerang hadir mendampingi Menteri LHK yaitu Walikota Tangerang Arief F Wismansyah, selanjutnya pada kunjungan ke Jakarta Utara hadir Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.(jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan program kampung iklim (Proklim) merupakan program nyata penanggulangan perubahan iklim.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News