Kampung Iklim, Menteri LHK: Program Nyata Penanggulangan Perubahan Iklim
Sabtu, 20 Maret 2021 – 02:20 WIB

Menteri Lingkungan dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya ke Kampung Ikim di Karawaci Tangerang pada Kamis (18/3/2021). Foto: Humas KLHK
Menurutnya, pelaksanaan Proklim mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 84 tahun 2016 tentang Program Kampung Iklim, di mana di dalamnya terkandung komponen utama, syarat pengusulan, penilaian dan kategori Proklim.
Dalam peraturan menteri tersebut juga disinnggung bahwa ProKlim dapat dikembangkan dan dilaksanakan pada wilayah administratif paling rendah setingkat RW atau dusun dan paling tinggi setingkat kelurahan atau desa.
Dalam kunjungan kerja ke Kota Tangerang hadir mendampingi Menteri LHK yaitu Walikota Tangerang Arief F Wismansyah, selanjutnya pada kunjungan ke Jakarta Utara hadir Walikota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.(jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan program kampung iklim (Proklim) merupakan program nyata penanggulangan perubahan iklim.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ibas Ajak ASEAN Bersatu untuk Menghadapi Tantangan Besar Masa Depan Dunia
- Telkom Libatkan Komunitas Lokal, UMK, & Masyarakat untuk Perubahan Bumi
- Buku 'Siapa Bayar Apa Untuk Transisi Hijau?, Mengulas Tantangan Pembiayaan Energi
- Hari Bumi, Siswa SIS SJ Diajak Ikut Atasi Perubahan Iklim Sejak Dini
- Desa Mukti Sari Memanfaatkan Limbah Ternak untuk Kemandirian Energi
- NEC Indonesia Laporkan Dampak Positif Penanaman 6.250 Pohon bagi Lingkungan