Kampus Merdeka, Pembukaan Prodi Baru Lebih Simpel
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kelembagaan Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ridwan mengatakan, perguruan tinggi Indonesia dituntut untuk peka dan cepat tanggap terhadap perkembangan ilmu serta teknologi, mampu memberikan terobosan dan inovasi.
Juga mampu menghasilkan lulusan perguruan tinggi yang andal dan siap untuk bersaing dalam dunia kerja baik secara global maupun nasional.
“Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tentunya pembukaan dan pengembangan program studi pada perguruan tinggi Indonesia harus sesuai dengan kebutuhan tersebut," ujar Ridwan,, Selasa (19/5).
Ridwan menjelaskan, untuk memperlancar pembukaan program studi, telah dikeluarkan Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Dalam Permendikbud tersebut, diatur pula ketentuan terkait pembukaan program studi oleh perguruan tinggi Indonesia.
Secara umum, pembukaan program studi akademik dapat dikategorikan dalam lima bentuk usul pembukaan program studi, yaitu:
a. Pembukaan program studi akademik bersamaan dengan pendirian perguruan tinggi
b. Pembukaan program studi akademik sebagai penambahan jumlah program studi pada perguruan tinggi yang telah berdiri
Kampus Merdeka: Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 diatur juga ketentuan terkait pembukaan program studi oleh perguruan tinggi Indonesia.
- Merespons Tantangan Perubahan Global, FTUI Buka 2 Prodi Baru Kelas Internasional
- Ahmad Sahroni Memotivasi Ratusan Mahasiswa Peserta Kampus Merdeka
- Anies Pernah Bikin Fasilitas Day Care Terbaik di Kemendikbud dan Balai Kota Jakarta
- Traveloka Raih Penghargaan Bergengsi Kemendikbudristek 2023
- Punya Pengalaman Belajar sambil Bekerja Di BRILiaN Internship, Yuk Bergabung!
- Dirjen Pendidikan Vokasi Demo Masak di Vokasifest x Festival Kampus Merdeka