Kampus Merdeka, Pembukaan Prodi Baru Lebih Simpel

Kampus Merdeka, Pembukaan Prodi Baru Lebih Simpel
Mahasiswa. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Atas dasar hasil monitoring dan evaluasi tersebut, Menteri berwenang melakukan evaluasi pelaksanaan Surat Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait pembukaan program studi melalui kerja sama, pada pasal 36 ayat (2) Permendikbud No. 7 Tahun 2020, disebutkan bahwa selain memenuhi syarat minimum akreditasi, juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan organisasi atau lembaga yang terkait untuk mendukung capaian pembelajaran; dan menyatakan kesanggupan untuk melakukan penelusuran lulusan Program Studi pada dunia kerja atas penyelenggaraan Program Studi yang baru dibuka.

Adapun organisasi atau lembaga yang tersebut pada huruf a di atas, dapat berupa: perusahaan multinasional, perusahaan teknologi global, perusahaan startup teknologi, organisasi nirlaba kelas dunia, institusi/organisasi multilateral, perguruan tinggi yang termasuk dalam peringkat 100 perguruan tinggi terbaik dunia; atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.

Pemimpin PTS membuat perjanjian kerja sama dengan organisasi atau lembaga mitra, yang terkait dengan: pengembangan Kurikulum, kesediaan organisasi atau lembaga menerima mahasiswa untuk magang atau praktik kerja industri, dan kesediaan organisasi atau lembaga menerima lulusan dari Program Studi Akademik tersebut.

Ridwan menegaskan kebijakan pembukaan program studi melalui kerja sama ini memberikan kemerdekaan bagi perguruan tinggi dalam mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan organisasi atau lembaga mitra sehingga diharapkan lulusan program studi tersebut dapat berkontribusi dalam organisasi atau lembaga mitra tersebut.

“Untuk pola kerja sama juga dimungkinkan untuk membuka program studi baik di bidang STEM maupun di bidang non-STEM sesuai dengan pengembangan kurikulum yang disepakati oleh organisasi atau lembaga mitra,” tutur Ridwan.

Bila perguruan tinggi telah memiliki kesepakatan kerja sama seperti tersebut di atas, dapat mengajukan usul pembukaan program studi dengan nama program studi yang sesuai dengan kurikulum yang dikembangkan tersebut langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (esy/jpnn)

Kampus Merdeka: Dalam Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 diatur juga ketentuan terkait pembukaan program studi oleh perguruan tinggi Indonesia.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News