Kampus Penerima Mobil Listrik Resah

Kampus Penerima Mobil Listrik Resah
NASIB KARYA ANAK BANGSA : Petugas Kejagung memeriksa mobil listrik hasil pengadaan proyek yang diprakarsai mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu(24/6). (Miftahulhayat/Jawa Pos)

jpnn.com - JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung memperkarakan pengadaan mobil listrik oleh tiga perusahaan BUMN berdampak serius. Saat ini, kampus penerima hibah mobil listrik resah. Semua kegiatan riset yang menyangkut pengembangan kendaraan listrik yang semula aktif dilakukan mahasiswa dan dosen seketika dihentikan.

Salah satu perguruan tinggi yang menghindari risiko hukum itu adalah Universitas Indonesia (UI). Salah satu kampus terbaik tersebut mendapatkan hibah sebuah MPV listrik dari Pertamina. Namun, lebih dari sebulan ini mobil listrik tersebut tidak tersentuh. Kendaraan itu berada di bagian barat gedung fakultas teknik dengan ditutupi sarung mobil silver.

’’Terakhir mungkin sebulan lalu masih diujicobakan mahasiswa. Dibuat jalan, dipindah-pindah parkirnya,’’ ujar salah seorang staf di laboratorium Fakultas Teknik (FT) UI yang tidak mau disebutkan namanya.

Dekan FT UI Prof Dedi Priadi mengatakan, Pertamina menghibahkan mobil itu karena selama ini kampusnya memiliki tim mobil listrik. Sebelum mendapatkan mobil tersebut, UI telah mengembangkan mobil listrik dari modifikasi Toyota Kijang Super. Mereka juga berhasil membuat mobil listrik jenis city car.

Dedi mengatakan, mobil hibah dari Pertamina itu sebenarnya sangat bermanfaat untuk kebutuhan riset kampusnya. ’’Sebab, kami belum mengembangkan mobil listrik untuk jenis MVP. Karakter dan spesifikasi setiap jenis mobil kanbeda-beda,’’ katanya.

Selama ini, riset terhadap mobil hibah itu rutin dilakukan tim UI. Mulai uji stabilitas motor listrik sampai kemampuan pengisian baterai. ’’Terjadwal itu uji performance-nya. Sering saya lihat dibuat muter-muter oleh tim mobil listrik UI kok,’’ katanya.

Kini, sejak keberadaan mobil hibah itu diperkarakan, tim UI tidak berani menyentuhnya. Mereka khawatir terjadi masalah di kemudian hari karena kendaraan tersebut dijadikan barang bukti penyidikan. ’’Kami orang teknik, tidak mengerti hukum. Jadi, ya tidak berani menyentuhnya,’’ kata Dedi.

Dedi mengakui, saat mobil hibah itu didatangkan, memang terjadi masalah dengan baterainya. Dia menduga, kerusakan tersebut terjadi saat proses membawa mobil hibah itu dari Pertamina ke kampus UI. ’’Seingat saya, masalah terjadi karena proses menderek mobil itu dari Pertamina ke kampus UI,’’ terangnya.

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung memperkarakan pengadaan mobil listrik oleh tiga perusahaan BUMN berdampak serius. Saat ini, kampus penerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News