Kampus Penerima Mobil Listrik Resah

Kampus Penerima Mobil Listrik Resah
NASIB KARYA ANAK BANGSA : Petugas Kejagung memeriksa mobil listrik hasil pengadaan proyek yang diprakarsai mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu(24/6). (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Saat itu, mobil diderek hanya dengan mengangkat roda depannya sehingga roda penggerak di belakang terus jalan dan terjadi masalah. Masalah tersebut akhirnya terselesaikan oleh tim riset mobil listrik UI yang terdiri atas dosen dan mahasiswa.

Pada bagian lain, Wakil Rektor ITB Bidang Keuangan, Perencanaan, dan Pengembangan Wawan Gunawan Abdul Kadir juga mengatakan, mobil hibah yang didapat dari Pertamina selama ini benar-benar dipakai untuk kebutuhan riset.

’’Sejak serah terima hingga sekarang, mobil ini sebagai referensi riset mobil listrik ITB,’’ ujar Wawan. Detail mobil dari Pertamina itu dipelajari, mulai konstruksi, setting dalamannya, hingga jeroan mesinnya.

Seperti yang terjadi di UI, kini gairah untuk memperoleh ilmu mahasiswa dan dosen ITB harus dipadamkan. Sekali lagi, mereka tidak ingin terlibat dalam proses hukum yang sedang gencar dijalankan. Apalagi, Kejagung mulai menyita mobil-mobil yang sebenarnya digunakan untuk kebutuhan riset tersebut.

Penyitaan mobil listrik itu dilakukan penyidik Kejagung, Selasa (23/6). Namun, Rabu (24/6) mereka sengaja memamerkan kendaraan sitaan dengan maksud agar masyarakat tahu kondisi mobil tersebut. ’’Agar masyarakat tahu keganjilan di balik proyek senilai Rp 32 miliar ini,’’ kata Kepala Subdit Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung Sarjono Turin.

Keganjilan yang dimaksud Sarjono ternyata bodi mobil listrik itu yang dinilai menggunakan bodi Toyota Alphard keluaran 2002. Dasep Ahmadi selaku pembuat mobil dinilai sengaja menyamarkan wujud asli Alphard. ’’Mobil listrik ini ganjil dan berbahaya karena tak lulus uji emisi dan tidak dapat izin test drive dari Kementerian Perhubungan,’’ kata Sarjono.

Menurut Turin, kecepatan maksimum mobil seharga Rp 2 miliar itu hanya mencapai 29 km/jam. Menurut dia, jika melebihi 70–80 km/jam, bisa overheat. ”Karena itu, berbahaya jika dipakai di jalan umum,” ujarnya

Pernyataan Turin itu sontak menjadi pergunjingan di masyarakat, khususnya di media sosial. Terutama terkait kalimat bahwa mobil listrik karya Dasep tersebut tidak lulus uji emisi. Sebab, mobil listrik memang tidak memiliki emisi. Bahkan, mulai muncul meme gambar Turin dengan kalimat, ’’Mobil listrik rugikan negara terbukti tidak lulus uji emisi’’.

JAKARTA – Langkah Kejaksaan Agung memperkarakan pengadaan mobil listrik oleh tiga perusahaan BUMN berdampak serius. Saat ini, kampus penerima

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News