Kamrussamad Ajak Warga Waspada Tawaran Investasi Bodong

Kamrussamad Ajak Warga Waspada Tawaran Investasi Bodong
Kamrussamad, anggota DPR RI komisi XI berbicara seputar tantangan dan solusi investasi illegal di tengah krisis ekonomi paska virus corona, di Jakarta. Foto: dok pribadi for jpnn

Kamrussamad menyebut seperti dalam bentuk koperasi simpan pinjam yang menjanjikan bunga tinggi. Kemudian investasi dalam bentuk koin emas.

“Kita harus edukasi ke masyarakat supaya mereka bisa mengetahui dan membedakan mana investasi resmi yang menguntungkan dan mana yang berpotensi merugikan masyarakat,” imbuhnya lagi.

Kamrussamad mengakui salah satu kelemahan yang terjadi saat ini ialah masih diperlukannya terobosan-terobosan OJK dalam menghadapi finansial teknologi yang berkembang saat ini.

“Kita tergolong lambat dalam menyiapkan regulasi sehingga perkembangan digital khususnya finansial teknologi lebih cepat daripada regulasi itu sendiri. Untuk itu kami terus mendorong OJK untuk segera adaptif terhadap tuntutan masyarakat dan perkembangan dunia ekonomi digital undang-undang,” kata dia.

Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), wewenang dan tugas OJK adalah mengawasi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di sektor pasar modal, sektor industri keuangan non bank (Seperti asuransi, dana pensiun, perusahaan pembiyaan, dan lainnya), dan mulai tahun 2014 juga mengawasi sektor perbankan (Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat).

Perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi ilegal hampir sebagian besar bukanlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK), sehingga Perusahaan atau pihak tersebut tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Artinya, OJK tidak dapat memastikan aspek legalitas dari perusahaan tersebut. (mg8/jpnn)

Anggota DPR Komisi XI Kamrussamad bersama OJK, terus berupaya memberikan edukasi dan literasi ke masyarakat, untuk ikut serta melawan tawaran investasi bodong yang merugikan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News