Satgas Waspada Investasi Blokir 133 Fintech Ilegal

 Satgas Waspada Investasi Blokir 133 Fintech Ilegal
Ilustrasi aplikasi financial technology atau fintech. Foto: Kaltim Post/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi hingga bulan ini sudah memblokir 133 financial technology (fintech) illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tindakan tegas itu diambil setelah Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan 13 kementerian/lembaga.

Menyadari masih banyaknya fintech ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebut edukasi harus digencarkan.

"Masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin dan bisa merugikan masyarakat," kata Tongam, Selasa (15/10).

Dia memastikan pihaknya tidak akan menunggu hingga masyarakat menjadi korban.

“Kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta kementerian dan informasi untuk memblokirnya," kata Tongam.

Penemuan 133 fintech ilegal membuat jumlah entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 menjadi 1.073.

Sementara itu, total fintech ilegal yang telah ditangani SWI terhadap sejak 2018 hingga Oktober 2019 sebanyak 1.477. (ant)

Satgas Waspada Investasi hingga bulan ini sudah memblokir 133 financial technology (fintech) illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News