Satgas Waspada Investasi Blokir 133 Fintech Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi hingga bulan ini sudah memblokir 133 financial technology (fintech) illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tindakan tegas itu diambil setelah Satgas Waspada Investasi bekerja sama dengan 13 kementerian/lembaga.
Menyadari masih banyaknya fintech ilegal, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing menyebut edukasi harus digencarkan.
"Masih banyaknya penawaran pinjaman online dari perusahaan fintech peer-to-peer lending yang tidak berizin dan bisa merugikan masyarakat," kata Tongam, Selasa (15/10).
Dia memastikan pihaknya tidak akan menunggu hingga masyarakat menjadi korban.
“Kami terus berburu dan langsung menindak temuan fintech lending yang ilegal dengan meminta kementerian dan informasi untuk memblokirnya," kata Tongam.
Penemuan 133 fintech ilegal membuat jumlah entitas yang ditangani Satgas Waspada Investasi sampai Oktober 2019 menjadi 1.073.
Sementara itu, total fintech ilegal yang telah ditangani SWI terhadap sejak 2018 hingga Oktober 2019 sebanyak 1.477. (ant)
Satgas Waspada Investasi hingga bulan ini sudah memblokir 133 financial technology (fintech) illegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Redaktur & Reporter : Ragil
- iGrow Peringatkan Para Peminjam yang Tidak Kooperatif
- Debt Collector Berulah, Polda Sumsel Imbau Perusahaan Fintech Bekerja Sesuai Prosedur
- Tingkatkan Literasi Masyarakat, 360Kredi Luncurkan Podcast Fintech Verse
- Praktisi Sebut Pinjaman Pendidikan Berbentuk Fintech Punya Manfaat Besar
- Doku Meluncurkan Layanan Waas untuk Permudah Kelola Arus Keuangan
- Awali 2024, FUNDtastic Buka Peluang Kerja Sama Bisnis, Gandeng Perbankan