Kamrussamad Menyarankan ACT Berguru ke Sri Mulyani
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI Kamrussamad merespons dugaan penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kamrussamad menyarankan ACT berguru kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal konsep spending better.
“Saya sarankan ACT berguru pada Menkeu Sri Mulyani tentang konsep spending better, yakni belanja yang berkualitas melalui pelaksanaan anggaran secara efektif, efisien, dan akuntabel,” kata Kamrussamad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/7).
Legislator dari Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Barat, Kepulauan Seribu) itu menuturkan ACT seharusnya menjalankan tata kelolanya secara profesional. Menurutnya, ACT juga harus patuh dengan peraturan dan izin yang diberikan.
“Ini ada UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan,” paparnya.
Dia menjelaskan Pasal 6 Ayat 1 PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan Pasal disebutkan, penggunaan dana operasional maksimal 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan. “Sementara ACT menggunakan dana hingga 13,7 persen,” ungkapnya.
Kamrussamad mengatakan aliran dana ACT juga diduga tidak sesuai dengan apa yang diatur oleh UU.
Padahal, kata dia, sesuai UU dan PP, pengumpulan dana masyarakat ditujukan untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian dan bidang kebudayaan.
“Jika ada aliran dana di luar hal tersebut, jelas melanggar UU,” kata politikus Partai Gerindra, itu.
Kamrussamad menyarankan ACT berguru kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
- 4 Menteri Kompak di Sidang PHPU, Bansos Tak Terkait Pilpres 2024
- Sri Mulyani Percaya Sidang PHPU Cara Merawat Nalar Publik
- Masih Banyak Pemda Belum Mencairkan THR PNS & PPPK, Ini Datanya
- MK Sudah Kirim Surat Panggilan Resmi kepada 4 Menteri & DKPP
- Alasan TPN Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan di Sidang MK
- 5 Berita Terpopuler: Kapan Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK? Masih Ada Ketidakpastian, Menunggu Pengangkatan Honorer?