Kang Emil Minta Maaf, Masyarakat di Jabar akan Mengalami Situasi Kurang Menyenangkan

Kang Emil Minta Maaf, Masyarakat di Jabar akan Mengalami Situasi Kurang Menyenangkan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, BANDUNG - Sebanyak 27 kota dan kabupaten alias seluruh daerah di Provinsi Jawa Barat akan melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021.

"Total di Jabar ada 27 daerah yang ikut. Sebanyak 12 yang masuk kategori merah, 14 level tiga, ada satu Kabupaten Tasikmalaya ikut juga. Jadi semua kota, kabupaten, akan melaksanakan PPKM Darurat," kata Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (1/7).

Menurut panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat selama PPKM Darurat, daerah dengan situasi pandemi level 4 di Jawa Barat yang menjadi sasaran PPKM Darurat meliputi Kabupaten Purwakarta, Kota Tasikmalaya, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Bekasi.

PPKM Darurat juga bakal dilaksanakan di Kabupaten Sumedang, Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjur, Ciamis, Bogor, Bandung Barat, dan Bandung yang tergolong daerah dengan situasi pandemi level 3 di Jawa Barat.

PPKM Darurat meliputi penerapan ketentuan 100 persen kerja dari rumah bagi pekerja di sektor non-esensial serta maksimum 50 persen pekerja bekerja di kantor di sektor esensial serta pelaksanaan pembelajaran dari jarak jauh via daring.

Selain itu, selama PPKM Darurat pusat perdagangan dan belanja harus ditutup, restoran dan tempat makan tidak boleh menerima pengunjung makan di tempat, tempat ibadah dan fasilitas umum lain ditutup, dan kegiatan sosial budaya yang menghadirkan banyak orang tidak boleh dilaksanakan.

"Mayoritas akan ditutup kecuali yang sektor esensial dan kritikal. Mal ditutup, rumah ibadah, swasta, kegiatan kepublikan, pernikahan dibatasi, perdagangan pangan (harus melalui layanan) take away, PKL boleh berjualan selama pangan, tetapi enggak boleh duduk menyantap hidangan," kata Kang Emil, panggilan Jabar 1.

Dia mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan bantuan tunai dan non-tunai untuk membantu masyarakat dalam kelompok ekonomi menengah bawah yang terdampak kebijakan PPKM Darurat.

Kang Emil ingin memulai narasi ini dengan permohonan maaf, kepada seluruh masyarakat Jabar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News