Kantongi Izin KPKNL, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal

Kantongi Izin KPKNL, Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri Musnahkan Rokok & Miras Ilegal
Bea Cukai Surakarta bersama Pemkab Wonogiri dan unsur Forkopimda setempat menggelar pemusnahan rokok ilegal. Foto: Dokumentasi Humas Bea Cukai

Dari penindakan tersebut, sebanyak 1.909.646 batang rokok menjadi barang bukti dalam proses penyidikan di Kajari Karanganyar, Boyolali, dan Sragen.

"942.051 batang sisanya dan 209 liter miras ilegal ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) yang akan dimusnahkan hari ini. Total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 1.161.776.865 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 794.743.128," bebernya.

Untuk miras, Yetty, total nilai barang sebesar Rp 12,11 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 17,42 juta

Dalam kegiatan tersebut, secara simbolis sebagian rokok ilegal dibakar sampai musnah dan terbakar habis. Kemudian sisanya dirusak kemasannya dan ditimbun di tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah Ngadirojo Wonogiri.

Untuk miras dimusnahkan dengan cara dibuang cairannya dan dirusak kemasannya sehingga tidak dapat dikonsumsi dan dipergunakan kembali.

Pada kesempatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setkab Wonogiri FX Pranata menyampaikan harapannya agar masyarakat semakin paham bahwa peran serta bagi upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat dilakukan dengan langkah bertanggung jawab, yaitu mendukung keberadaan produk yang sah dan menolak keberadaan produk ilegal.

"Sehingga sekali lagi, edukasi dan sosialisasi perlu terus dilakukan, yang tentunya mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujar FX Pranata yang hadir mewakili Bupati Wonogiri. (mrk/jpnn)

Bea Cukai Surakarta dan Pemkab Wonogiri menggelar pemusnahan barang ilegal berstatus barang milik negara hasil penindakan, berupa rokok dan miras ilegal


Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News