Kantongi Izin Tampung Dana Repatriasi, BTN Bidik Rp 50 Triliun

Kantongi Izin Tampung Dana Repatriasi, BTN Bidik Rp 50 Triliun
BTN. Foto: Jawa Pos

Ini dimaksudkan agar dana tax amnesty yang masuk ke BTN bisa segera disalurkan seperti melakukan relaksasi pemberian kredit kepada pengembang yang akan membeli tanah untuk dibangun proyek rumah bersubsidi.

Berbagai langkah yang dilakukan BTN itu, lanjut Maryono, akan menjadi nilai positif bagi investor atau wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty dan menempatkan dananya di BTN.

"Tentunya investor tak ingin dananya yang kembali ke Indonesia hanya menjadi dana simpanan saja dan tidak berkembang alias menjadi dana nganggur," tutupnya. (ers)


JAKARTA-PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk telah mendapatkan izin sebagai gateway dalam program amnesti pajak. Pemerintah melalui Menteri Keuangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News